Skip to main content
Proses pemadaman kebakaran di TPA Suwung Bali pada Minggu (27/9/2019).

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan Bali saat ini dalam keadaan darurat sampah. Dia mendesak desa dan kelurahan melaksanakan program pengelolaan sampah berbasis sumber.

“Bali dalam keadaan darurat sampah, sehingga program pengelolaan sampah berbasis sumber sudah sangat mendesak untuk diterapkan di wilayah desa (atau) kelurahan dan desa adat,” kata Koster dalam keterangan tertulisnya.

Ia menyampaikan, program pengelolaan sampah berbasis sumber dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 dan Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa atau Kelurahan dan Desa Adat.

Oleh karena hal ini, Mulung Parahita hadir sebagai solusi darurat pengelolaan sampah di Bali. Mulung menawarkan pengelolaan sampah berbasis digital dengan mengedepankan sistem green circullar economy sehingga masyarakat memiliki kesadaran untuk bertanggung jawab untuk memilah sampah dari rumah yang kemudian dapat ditukarkan menjadi poin atau rupiah.

Saat ini, Mulung telah berhasil mengumpulkan sampah non-organik sejumlah +/- 83.642 kg yang merupakan hasil pengumpulan dan pemilahan langsung dari 2.277 user yang telah mendownload aplikasi Mulung.

Hasil pengumpulan sampah yang dilakukan oleh Mulung

Ketua Yayasan Mulung Parahita Gung Jezy mengatakan pihaknya mengajak para pemangku kepentingan, mulai dari swasta dan sektor formal maupun informal untuk mengelola kemasan pasca pakai menjadi bahan baku yang dibutuhkan oleh industri. Pola kerja ini berkonsep extended stakeholder. Responsibility (ESR) yang membuat para pemangku kepentingan terlibat bersama mengelola sampah kemasan untuk mewujudkan green circular economy.

“Untuk mengimplementasikan green circular economy, salah satu program Mulung adalah menggugah kesadaran masayarakat untuk bertanggung jawab dan memilah atas sampah yang dihasilkan dari rumah serta bagaimana meningkatkan kapasiitas pengelolaan sampah di pusat-pusat pengumpulan seperti di TPS3R dan TPST,” katanya

Kemudian,, pada tanggal 28 September 2021, Mulung melakukan penandatangan Nota Kesepahaman dengan Pemkab Gianyar untuk menjadi Bank Sampah Induk di seluruh kabupaten Gianyar, Bali. Tujuannya untuk mendukung target Pemerintah zero waste to landfill.

Melalui kolaborasi ini, Mulung dan mitra kerja samanya berkontribusi dalam meningkatkan collecting rate dan daur ulang. Data KLHK menunjukkan, pada 2020 tingkat daur ulang plastik di Indonesia masih 10 persen.

Rendahnya tingkat daur ulang tersebut terjadi karena tingkat collection rate plastik juga rendah. Berdasarkan data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) pada 2020 tingkat collection rate plastik hanya 36,4 persen, jauh dibandingkan capaian negara-negara Asia Tenggara lain, yang rata-rata di atas 70 persen. Menurutnya, kondisi itu terjadi karena mayoritas pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah dengan menggunakan pola linear yakni, kumpul-angkut- buang (di TPA).

Padahal, jika kita berkomitmen untuk Indonesia bebas sampah pada 2025, maka pola linear harus ditinggalkan dan diganti dengan pola circular yakni, pilah, kumpulkan, ciptakan sumber daya, masukan ke rantai daur ulang, dan “sulap” bahan baku itu menjadi produk baru. Artinya, hanya residu yang dibuang ke TPA.

Rendahnya tingkat collection rate berbanding lurus dengan rendahnya tingkat recycle plastik. Padahal, industri daur ulang di Indonesia tumbuh. Data Kementerian Perindustrian menunjukkan, saat ini populasi industri daur ulang plastik di Indonesia berjumlah sekitar 600 industri besar dan 700 industri kecil. Nilai investasinya mencapai Rp7,15 triliun dan kemampuan produksi sebesar 2,3 juta ton per tahun, dengan nilai tambah mencapai lebih dari Rp10 triliun per tahun.

 

Download aplikasi Mulung untuk mengubah sampah menjadi rupiah di sini:
Android: http://bit.ly/AppsMulung

 

 

Proses pemadaman kebakaran di TPA Suwung Bali pada Minggu (27/9/2019).

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan Bali saat ini dalam keadaan darurat sampah. Dia mendesak desa dan kelurahan melaksanakan program pengelolaan sampah berbasis sumber.

“Bali dalam keadaan darurat sampah, sehingga program pengelolaan sampah berbasis sumber sudah sangat mendesak untuk diterapkan di wilayah desa (atau) kelurahan dan desa adat,” kata Koster dalam keterangan tertulisnya.

Ia menyampaikan, program pengelolaan sampah berbasis sumber dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 dan Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa atau Kelurahan dan Desa Adat.

Oleh karena hal ini, Mulung Parahita hadir sebagai solusi darurat pengelolaan sampah di Bali. Mulung menawarkan pengelolaan sampah berbasis digital dengan mengedepankan sistem green circullar economy sehingga masyarakat memiliki kesadaran untuk bertanggung jawab untuk memilah sampah dari rumah yang kemudian dapat ditukarkan menjadi poin atau rupiah.

Saat ini, Mulung telah berhasil mengumpulkan sampah non-organik sejumlah +/- 83.642 kg yang merupakan hasil pengumpulan dan pemilahan langsung dari 2.277 user yang telah mendownload aplikasi Mulung.

Hasil pengumpulan sampah yang dilakukan oleh Mulung

Ketua Yayasan Mulung Parahita Gung Jezy mengatakan pihaknya mengajak para pemangku kepentingan, mulai dari swasta dan sektor formal maupun informal untuk mengelola kemasan pasca pakai menjadi bahan baku yang dibutuhkan oleh industri. Pola kerja ini berkonsep extended stakeholder. Responsibility (ESR) yang membuat para pemangku kepentingan terlibat bersama mengelola sampah kemasan untuk mewujudkan green circular economy.

“Untuk mengimplementasikan green circular economy, salah satu program Mulung adalah menggugah kesadaran masayarakat untuk bertanggung jawab dan memilah atas sampah yang dihasilkan dari rumah serta bagaimana meningkatkan kapasiitas pengelolaan sampah di pusat-pusat pengumpulan seperti di TPS3R dan TPST,” katanya

Kemudian,, pada tanggal 28 September 2021, Mulung melakukan penandatangan Nota Kesepahaman dengan Pemkab Gianyar untuk menjadi Bank Sampah Induk di seluruh kabupaten Gianyar, Bali. Tujuannya untuk mendukung target Pemerintah zero waste to landfill.

Melalui kolaborasi ini, Mulung dan mitra kerja samanya berkontribusi dalam meningkatkan collecting rate dan daur ulang. Data KLHK menunjukkan, pada 2020 tingkat daur ulang plastik di Indonesia masih 10 persen.

Rendahnya tingkat daur ulang tersebut terjadi karena tingkat collection rate plastik juga rendah. Berdasarkan data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) pada 2020 tingkat collection rate plastik hanya 36,4 persen, jauh dibandingkan capaian negara-negara Asia Tenggara lain, yang rata-rata di atas 70 persen. Menurutnya, kondisi itu terjadi karena mayoritas pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah dengan menggunakan pola linear yakni, kumpul-angkut- buang (di TPA).

Padahal, jika kita berkomitmen untuk Indonesia bebas sampah pada 2025, maka pola linear harus ditinggalkan dan diganti dengan pola circular yakni, pilah, kumpulkan, ciptakan sumber daya, masukan ke rantai daur ulang, dan “sulap” bahan baku itu menjadi produk baru. Artinya, hanya residu yang dibuang ke TPA.

Rendahnya tingkat collection rate berbanding lurus dengan rendahnya tingkat recycle plastik. Padahal, industri daur ulang di Indonesia tumbuh. Data Kementerian Perindustrian menunjukkan, saat ini populasi industri daur ulang plastik di Indonesia berjumlah sekitar 600 industri besar dan 700 industri kecil. Nilai investasinya mencapai Rp7,15 triliun dan kemampuan produksi sebesar 2,3 juta ton per tahun, dengan nilai tambah mencapai lebih dari Rp10 triliun per tahun.

 

Download aplikasi Mulung untuk mengubah sampah menjadi rupiah di sini:
Android: http://bit.ly/AppsMulung

 

 

Proses pemadaman kebakaran di TPA Suwung Bali pada Minggu (27/9/2019).

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan Bali saat ini dalam keadaan darurat sampah. Dia mendesak desa dan kelurahan melaksanakan program pengelolaan sampah berbasis sumber.

“Bali dalam keadaan darurat sampah, sehingga program pengelolaan sampah berbasis sumber sudah sangat mendesak untuk diterapkan di wilayah desa (atau) kelurahan dan desa adat,” kata Koster dalam keterangan tertulisnya.

Ia menyampaikan, program pengelolaan sampah berbasis sumber dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 dan Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa atau Kelurahan dan Desa Adat.

Oleh karena hal ini, Mulung Parahita hadir sebagai solusi darurat pengelolaan sampah di Bali. Mulung menawarkan pengelolaan sampah berbasis digital dengan mengedepankan sistem green circullar economy sehingga masyarakat memiliki kesadaran untuk bertanggung jawab untuk memilah sampah dari rumah yang kemudian dapat ditukarkan menjadi poin atau rupiah.

Saat ini, Mulung telah berhasil mengumpulkan sampah non-organik sejumlah +/- 83.642 kg yang merupakan hasil pengumpulan dan pemilahan langsung dari 2.277 user yang telah mendownload aplikasi Mulung.

Hasil pengumpulan sampah yang dilakukan oleh Mulung

Ketua Yayasan Mulung Parahita Gung Jezy mengatakan pihaknya mengajak para pemangku kepentingan, mulai dari swasta dan sektor formal maupun informal untuk mengelola kemasan pasca pakai menjadi bahan baku yang dibutuhkan oleh industri. Pola kerja ini berkonsep extended stakeholder. Responsibility (ESR) yang membuat para pemangku kepentingan terlibat bersama mengelola sampah kemasan untuk mewujudkan green circular economy.

“Untuk mengimplementasikan green circular economy, salah satu program Mulung adalah menggugah kesadaran masayarakat untuk bertanggung jawab dan memilah atas sampah yang dihasilkan dari rumah serta bagaimana meningkatkan kapasiitas pengelolaan sampah di pusat-pusat pengumpulan seperti di TPS3R dan TPST,” katanya

Kemudian,, pada tanggal 28 September 2021, Mulung melakukan penandatangan Nota Kesepahaman dengan Pemkab Gianyar untuk menjadi Bank Sampah Induk di seluruh kabupaten Gianyar, Bali. Tujuannya untuk mendukung target Pemerintah zero waste to landfill.

Melalui kolaborasi ini, Mulung dan mitra kerja samanya berkontribusi dalam meningkatkan collecting rate dan daur ulang. Data KLHK menunjukkan, pada 2020 tingkat daur ulang plastik di Indonesia masih 10 persen.

Rendahnya tingkat daur ulang tersebut terjadi karena tingkat collection rate plastik juga rendah. Berdasarkan data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) pada 2020 tingkat collection rate plastik hanya 36,4 persen, jauh dibandingkan capaian negara-negara Asia Tenggara lain, yang rata-rata di atas 70 persen. Menurutnya, kondisi itu terjadi karena mayoritas pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah dengan menggunakan pola linear yakni, kumpul-angkut- buang (di TPA).

Padahal, jika kita berkomitmen untuk Indonesia bebas sampah pada 2025, maka pola linear harus ditinggalkan dan diganti dengan pola circular yakni, pilah, kumpulkan, ciptakan sumber daya, masukan ke rantai daur ulang, dan “sulap” bahan baku itu menjadi produk baru. Artinya, hanya residu yang dibuang ke TPA.

Rendahnya tingkat collection rate berbanding lurus dengan rendahnya tingkat recycle plastik. Padahal, industri daur ulang di Indonesia tumbuh. Data Kementerian Perindustrian menunjukkan, saat ini populasi industri daur ulang plastik di Indonesia berjumlah sekitar 600 industri besar dan 700 industri kecil. Nilai investasinya mencapai Rp7,15 triliun dan kemampuan produksi sebesar 2,3 juta ton per tahun, dengan nilai tambah mencapai lebih dari Rp10 triliun per tahun.

 

Download aplikasi Mulung untuk mengubah sampah menjadi rupiah di sini:
Android: http://bit.ly/AppsMulung

 

 

mulung

Author mulung

More posts by mulung

Leave a Reply

Copyright © 2020 MULUNG ™. All rights reserved